Senin, 09 November 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 2


HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN




PENGERTIAN HUKUM 

Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa karena berfungsi sebagai tata tertib yang menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib dan adanya hukuman tertentu bagi pelanggar yang melanggar peraturan tertentu yang sudah di tentukan

CIRI-CIRI HUKUM
  • Adanya perintah atau Larangan 
  • Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

SUMBER-SUMBER HUKUM

  • Undang-undang (Statute ) Ialah suatu peraturan nevgara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. 
  • Kebiasaan (Costum ) Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. 
  • Keputusan-keputusan hakim ( Yurisprudensi ) Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. 
  • Traktat ( Treaty ) Ialah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehinggaa masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut. 
  • Pendapat Sarjana Hukum  Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

PEMBAGIAN HUKUM

Menurut “sumbernya” : 
  • Hukum Undang-undang yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Hukum Kebiasaan (adat) yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat. 
  • Hukum Traktat  yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya. 
  • Hukum Yurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

Menurut “bentuknya” :
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. 
  • Hukum Tak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Menurut “tempat berlakunya” :

  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. 
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing. 
  • Hukum Gereja Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.

Menurut “waktu berlakunya” :
  • Hukum Positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. 
  • Hukum Asasi (hukum alam) merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.


Menurut “cara mempertahankannya” : 
  • Hukum Material yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil. 
  • Hukum Formal (Hukum Acara) yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut “sifatnya” :
  • Hukum yang memaksa yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
  • Hukum yang mengatur yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Menurut “wujudnya” :
  • Hukum Objektif merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum. 
  • Hukum Subjektif merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

Menurut “isinya” :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
  • Hukum Publik (Hukum Negara) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
  1. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara 
  2. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara. 
  3. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.




Sumber :
Ahmadi, Abu. 2002. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar