HUKUM, NEGARA, DAN
PEMERINTAHAN
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
suatu peraturan yang sifatnya memaksa karena berfungsi sebagai tata tertib yang
menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan
resmi yang berwajib dan adanya hukuman tertentu bagi pelanggar yang melanggar
peraturan tertentu yang sudah di tentukan
CIRI-CIRI HUKUM
- Adanya perintah atau Larangan
- Perintah atau larangan tersebut harus
dipatuhi setiap orang
- Undang-undang (Statute ) Ialah suatu peraturan nevgara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
- Kebiasaan (Costum ) Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
- Keputusan-keputusan hakim (
Yurisprudensi ) Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traktat ( Treaty ) Ialah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehinggaa masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- Pendapat Sarjana Hukum Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Menurut
“sumbernya” :
- Hukum
Undang-undang yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum
Kebiasaan (adat) yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
- Hukum
Traktat yakni hukum yang terbentuk
karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
- Hukum
Yurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang
lampau dalam perkara yang sama.
Menurut
“bentuknya” :
- Hukum
Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri masih dibagi
menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak
dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam
lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum
tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan
penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut
bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang
terus bergerak maju.
- Hukum
Tak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan
pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Menurut
“tempat berlakunya” :
- Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
- Hukum
Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
- Hukum
Gereja Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.
Menurut
“waktu berlakunya” :
- Hukum
Positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah
tertentu.
- Hukum
Asasi (hukum alam) merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
Menurut
“cara mempertahankannya” :
- Hukum
Material yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana,
Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata
Materiil.
- Hukum
Formal (Hukum Acara) yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut
“sifatnya” :
- Hukum
yang memaksa yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
- Hukum
yang mengatur yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Menurut
“wujudnya” :
- Hukum
Objektif merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
- Hukum
Subjektif merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada
individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
Menurut
“isinya” :
- Hukum
Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan
dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap
dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
- Hukum
Publik (Hukum Negara) dibedakan
menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
- Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dengan negara
- Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur
hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan
daerah.
Sumber :
Ahmadi, Abu.
2002. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar