Senin, 23 November 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 4

 KESENJANGAN SOSIAL DIANTARA MASYARAKAT DI INDONESIA


29 Desember 2014 20:37:39 Diperbarui: 17 Juni 2015 14:13:55 Dibaca : 14,256 Komentar : 0 Nilai : 0

Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil dengan luas tabah kira-kira 2 juta km² dan jumlah penduduk yang ke empat terpadat di dunia setelah China, India,dan Amerika. Fertilitas atau kelahiran merupakan salah satu faktor penambah jumlah penduduk disamping migrasi,jumlah kelahiran setiap tahun di Indonesia masih besar, jumlah bayi yang lahir setelah tahun 2000 masih tetap banyak jumlahnya tiap-tiap tahun jumlah kelahiran bayi di Indonesia mencapai sekitar 4,5 juta bayi. Angka kelahiran yang tinggi inilah yang menyebabkan meledaknya jumlah penduduk di Indonesia. Jumlah penduduk yang banyak ini tentunya menimbulkan banyak masalah, antara lain kemiskinan, masalah pendidikan, dan lain-lain. Hal-hal yang seperti itulah, yang memicu timbulnya kesenjangan sosial di dalam kehidupan masyarakat. Kesenjangan ini dipicu oleh adanya kemiskinan yang merajalela dan kurangnya lapangan kerja. Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada dalam masyarakat yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Fenomena ini terjadi di hampir semua Negara di dunia termasuk Indonesia. Kesenjangan sosial di Indonesia sangatlah terlihat, antara si kaya dan si miskin, maupun antara pejabat dan rakyat. Adapun yang menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial ini di antaranya adalah kemisikinan dan kurangnya lapangan pekerjan. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan merupakan penyebab utama terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat. Banyak orang menganggap bahwa kemiskinan adalah suatu suratan takdir atau mereka mereka miskin karena malas, tidak kreatif, dan tidak punya etos kerja. Kemiskinan telah memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan, bukan hanya kehidupan pribadi mereka yang miskin, tetapi juga bagi orang-orang yang tidak tergolong miskin. Kemiskinan bukan hanya menjadi beban pribadi, tetapi juga menjadi beban dan tanggungjawab masyarakat, negara dan dunia untuk menanggulanginya. Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak dibarengi dengan tersedianya lapangan kerja yang memadai, mengakibatkan jumlah pengangguran semakin banyak. Hal ini disebabkan karena kurangnya lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perekonomian masyarakat, sedangkan perekonomian menjadi faktor terjadinya kesenjangan sosial. Salah satu karakteristik tenaga kerja di Indonesia adalah laju pertumbuhan tenaga kerja lebih tinggi ketimbang laju pertumbuhan lapangan kerja.


Berdasarkan berita di atas kita dapat  mengetahui bahwa Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada dalam masyarakat yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. kesenjangan sosial di indonesia masih sangat terlihat mencolok perbedaannya antara masyarakat pedesaan dan perkotaan. Hal ini masih terus terjadi hingga saat ini, dan sampai ini pemerintah juga masih mencarikan solusi untuk permasalahan ini

Kenapa hal itu bisa terjadi?
  1.  Kurangnya sumber daya manusia pencipta lapangan kerja
  2.  Kelebihan penduduk/pencari kerja
  3. Kurangnya jalinan komunikasi antara si pencari kerja dengan pengusaha
  4. Kurangnya pendidikan untuk pewirausaha Kesenjangan sosial akan semakin memprihatinkan bila tidak ditangani dengan segera 



Apa saja penyebabnya?

  • Melemahnya wirausaha Kesenjangan sosial menjadi penghancur minat ingin memulai usaha, penghancur keinginan untuk terus mempertahankan usaha, bahkan penghancur semangat untuk mengembangkan usaha untuk lebih maju. Hali ini dikarenakan seorang wirausaha selalu di anggap remeh.
  • Terjadi kriminalitas Banyak rakyat miskin yang terpaksa menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, seperti mencopet, mencuri, judi, dll
  • kurangnya sarana dan prasana di dalam pedesaan


Perbedaan masyarakat kota dan desa

Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk
membedakan antar desa dan kota.
Ciri tersebut antara lain :

a) Jumlah dan kepadatan penduduk;
b) Lingkungan hidup;
c) Mata pencaharian;
d) Corak kehidupan sosial;
e) Pola interaksi sosial;
f) Solidaritas sosial.

Meski tidak ada ukuran pasti, kota emiliki penduduk yang lebih banyak
dibanding penduduk desa. Lingkungan hidup pun berbeda, di desa
lingkungan hidupnya terasa lebih dekat dengan alam bebas dari pada di
kota yang penuh dengan polusi dan kemacetan. Perbedaaan yang paling
menonjol adalah pada mata pencaharian. Kehidupan utama pedesaan
berada pada ekonomi primer yaitu agraris, sedangkan di kota mengolah


Bagaimana cara mengatasi kesenjangan sosial tersebut?


 Kesenjangan sosial terjadi karena banyak faktor salah satunya banyaknya rakyat miskin dan pengangguran di Indonesia. Sebenarnya Indonesia mampu menjadi negara yang maju dan menjadi negara yang mampu menyejahterakan masyarakatnya. Karena Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya dan melimpah tetapi mengapa masih terjadi kesenjangan sosial yang sangat mencolok. Dan masih banyak sekali masyarakat pedesaan yang masih kekurangan sarana dan prasana salah satunya ialah listrik masih banyak sekali masyarakat pedesaan yang masih kekurangan dan sangat sulit mendapatkan pasokan listrik.

  1. Menomorsatukan pendidikan
  2. Menciptakan lapangan kerja dan meminimalis Kemiskinan
  3. Meminimalisir KKN dan memberantas korupsi.
  4. Meningkatkan sistem keadilan di Indonesia serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mafia hukum.
  5. Memanfaatkan sumber daya alam sebaik mungkin
  6. Meningkatkan kesejahteraan merata di dalam masyarakat 
  7. Perbaikan perekonomian masyarakat





Daftar pusaka:


http://www.kompasiana.com/anantatk/kesenjangan-sosial-di-masyarakat-indonesia_54f919e6a33311f9028b4794



Senin, 09 November 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 2


HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN




PENGERTIAN HUKUM 

Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa karena berfungsi sebagai tata tertib yang menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib dan adanya hukuman tertentu bagi pelanggar yang melanggar peraturan tertentu yang sudah di tentukan

CIRI-CIRI HUKUM
  • Adanya perintah atau Larangan 
  • Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

SUMBER-SUMBER HUKUM

  • Undang-undang (Statute ) Ialah suatu peraturan nevgara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. 
  • Kebiasaan (Costum ) Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. 
  • Keputusan-keputusan hakim ( Yurisprudensi ) Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. 
  • Traktat ( Treaty ) Ialah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehinggaa masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut. 
  • Pendapat Sarjana Hukum  Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

PEMBAGIAN HUKUM

Menurut “sumbernya” : 
  • Hukum Undang-undang yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Hukum Kebiasaan (adat) yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat. 
  • Hukum Traktat  yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya. 
  • Hukum Yurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

Menurut “bentuknya” :
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. 
  • Hukum Tak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Menurut “tempat berlakunya” :

  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. 
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing. 
  • Hukum Gereja Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.

Menurut “waktu berlakunya” :
  • Hukum Positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. 
  • Hukum Asasi (hukum alam) merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.


Menurut “cara mempertahankannya” : 
  • Hukum Material yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil. 
  • Hukum Formal (Hukum Acara) yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut “sifatnya” :
  • Hukum yang memaksa yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
  • Hukum yang mengatur yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Menurut “wujudnya” :
  • Hukum Objektif merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum. 
  • Hukum Subjektif merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

Menurut “isinya” :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
  • Hukum Publik (Hukum Negara) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
  1. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara 
  2. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara. 
  3. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.




Sumber :
Ahmadi, Abu. 2002. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 3

PELAPISAN SOSIAL







       I.        PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL



Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah masyarakat yang berstrata. Istilah stratifikasi atau stratification berasl dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan karena itu sosial  stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (statis) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum

   II.      PELAPISAN SOSIAL TETAP KELOMPOK SOSIAL



Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya, menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-aki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar dari pada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebutuhan itu sendiri. kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri. Di Irian misalnya ataupun di Bali, wanita harus lebih bekerja keras daripada laki-laki.

  III.    TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL


1.  Karena sendirinya proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu di bentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa di sengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang  yang memiliki bakat seni atau sakti.
2.  Karena kesengajaan sistem pelapisan yang di susun dengan sengaja di tunjukkan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenag dan kekuasaan ini maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang  yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata didalam organisasi formal.  

  IV.       PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN SOSIAL MENURUT SIFATNYA

1.  Sistem pelapisan tertutup didalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang  istimewa. Didalam sistem yang demikan itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
2.  Sistem pelapisan terbuka didalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat itu indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
3.  Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini:

  • Masyarakat terdiri dari kelas atas (super class) dan kelas bawah (lower class)
  • Masyarakat yang terdiri dari 3 kelas ialah kelas atas, kelas menengah, kelas bawah   Sementara itu ada pola sering kita dengar kelas atas, kelas menengah.



  V.    STRATIFIKASI SOSIAL DI NEGARA INDIA

Masyarakat di india merupakan salah satu contoh negara yang menganut sistem pelapisan tertutup
Kasta mulai diperkenalkan di India semenjak kedatangan Bangsa-bangsa Arab,Portugis dan Inggris kira-kira sejak abad 7 sampai ke 19. Bangsa Arab, Portugis dan Inggris datang ke India dengan misi penaklukan dan penyebaran Agama Islam (Bangsa Arab) maupun Kristen (Portugis dan Inggris). Sistem kasta di India telah ada sejak berabad-abad yang lalu, yang disebut Yati, sedangkan sistemnya disebut Varna. Kasta pada masyarakat tersusun dari atas ke bawah, yaitu sebagai berikut.

  • Brahmana, yaitu kasta para pendeta agama Hindu, yang merupakan lapisan tertinggi pada masyarakat.
  • Ksatria, yaitu kasta para bangsawan dan tentara.
  • Waisya, yaitu kasta para pedagang. Kasta ini dianggap sebagai kelompok lapisan menengah pada masyarakat.
  • Sudra, yaitu kasta yang dimiliki oleh orang kebanyakan atau rakyat jelata.
  • Di dalam sistem kasta ini terdapat kelompok masyarakat yang tidak memiliki kasta, yaitu mereka yang termasuk para penjahat atau budak. Adapun mereka yang tidak berkasta disebut kaum Paria.



  VI.  KEHIDUPAN KASTA DI INDIA



Susunan kasta tersebut kedudukannya sangat kompleks dan sampai sekarang masih tetap dipertahankan walaupun masyarakat India sendiri terkadang tidak mengakuinya. Lapisan sosial bersifat tertutup ini lebih bersifat statis, terutama mereka yang berada pada lapisan bawah jarang memiliki cita-cita tinggi karena masyarakat akan melecehkannya atau terkadang keberhasilan yang ditempuh seseorang tidak diakui. Dengan demikian, kedudukan yang dimiliki setiap individu sebagai anggota masyarakat relatif bersifat permanen. Begitu pula hubungan yang dilakukan dengan sesama anggota masyarakat yang berlainan lapisan harus dibatasi sesuai dengan kedudukan sosial yang dimiliki. Sistem lapisan sosial tertutup ini sering disebut sebagai sistem yang kaku atau ekstrim. Akibatnya, kemampuan pribadi tidak diperhitungkan dalam menentukan tinggi rendah kedudukan seseorang di masyarakat. Sistem pelapisan sosial tertutup dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Kedudukan ditentukan atas dasar keturunan.
  2. Kedudukan yang diperoleh atas dasar keturunan tidak dapat diubah dan berlaku seumur hidup, kecuali karena suatu pelanggaran sehingga seorang pewaris kedudukan dikeluarkan dari kelompoknya.
  3. Hubungan antarsesama ditentukan atas dasar kesamaan kedudukan dengan mengikuti pola perilaku dan tata krama adat yang berlaku.
  4. Harga diri yang dimiliki individu merupakan pandangan hidupnya.

Kasta memisahkan manusia kedalam sebuah strata sosial dengan tingkatan berbeda beda masih digunakan di India. Bagaikan sebuah garis pembatas yang tidak bisa ditembus dan disatukan. Menganggap diri bermartabat  tinggi dan merendahkan berkasta rendah hanya karena darah. Sejak lahir  telanjang manusia distempel dalam garis kehidupan kasta yang lebih dikenal dengan sistem Jatis di negeri tepian sungai Gangga ini. Kasta dianggap sebagai fakta kuno dalam kehidupan masyarakat Hindu. Namun sebagian mengatakan bahwa sistem kasta ini  sengaja “dibentuk“ oleh Razim kolonialisasi Inggris. Sistem ini bagaikan belenggu kehidupan. Membuat orang kaya makin kaya dan yang miskin semakin nelongso dan tersingkirkan. Seseorang bisa dikenali kastanya dari namanya. Quota pekerjaan dan pendidikan diperlakukan. Berkasta tinggi mendapatkan 

sumber:


https://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

http://www.emakmbolang.com/2015/03/sistem-kasta-di-india.html