KEWAJIBAN
WARGA NEGARA DALAM MEMBELA NEGARA
Apakah yang dimaksud bela negara itu?? Apa contoh nyata bela
negara yang pernah dilakukan bangsa indonesia setelah kemerdekaan??
Apakah yang dimaksud bela negara itu??
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang , suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara
tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Apa contoh nyata bela negara yang pernah dilakukan bangsa
indonesia setelah kemerdekaan??
Sejak tahun-tahun pertama sesudah proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945, telah terjadi pemberontakan secara berturut-turut , baik dengan
tujuan menggulingkan Negara Kesatuan RI maupun usaha untuk menggati Pancasila
dengan ideologi lain serta maraknya gerakan separatisme dengan mendirikan
negara tersendiri lepas dari Negara Kesatuan RI.
Berikut berbagai pemberontakan yang
terjadi setelah kemerdekaan indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Agresi Belanda pertama dan kedua.
b. Peristiwa Angkatan Perang Ratu Adil
di Bandung.
c. Republik Maluku Selatan di Makasar.
d. Pemberontakan PKI di Madiun.
e. Pemberontakan DI/TII Kartosuwrjo di
Jawa Barat.
f. Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di
Sulawesi.
g. Pemberontakan PRRI/Persemesta
h. Pemberontakan G 30 S-PKI
Silih berganti berbagai pemebrontakan
dan cobaan baik yang dtang dari luar maupun dari dalam tersebut dapat diatasi
oleh bangsa indonesia meskipun dengan pengorbanan yang sangat besar baik nyawa
harta maupun tenaga, sehingga sampai hari ini negara kesatuan Republik Indonesia
masih berdiri tegak
Kesimpulan
Bela negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh
aspek kehidupan nasional. Bela negara tidak hanya berhubungan dengan
kepenting-an militer semata tetapi kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Bela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan pasal 30
ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling);
2. Ikut serta membantu korban bencana di
dalam negeri;
3. Belajar dengan tekun atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
4. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler
seperi Paskibra, PMR, Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI. Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan cara
belajar yang tekun dan mengikuti ekstrakulikuler di sekolah. Di era globalisasi
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak seperti
zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa diatasi dengan
pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang lain atau
negara lain.
Sumber:
Buku Pegangan Mahasiswa PKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar