Sabtu, 08 April 2017

TUGAS PKN MINGGU 6

KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MEMBELA NEGARA


Apakah yang dimaksud bela negara itu?? Apa contoh nyata bela negara yang pernah dilakukan bangsa indonesia setelah kemerdekaan??



Apakah yang dimaksud bela negara itu??


Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang , suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Apa contoh nyata bela negara yang pernah dilakukan bangsa indonesia setelah kemerdekaan??





Sejak tahun-tahun pertama sesudah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, telah terjadi pemberontakan secara berturut-turut , baik dengan tujuan menggulingkan Negara Kesatuan RI maupun usaha untuk menggati Pancasila dengan ideologi lain serta maraknya gerakan separatisme dengan mendirikan negara tersendiri lepas dari Negara Kesatuan RI.

Berikut berbagai pemberontakan yang terjadi setelah kemerdekaan indonesia antara lain sebagai berikut.
a.    Agresi Belanda pertama dan kedua.
b.    Peristiwa Angkatan Perang Ratu Adil di Bandung.
c.    Republik Maluku Selatan di Makasar.
d.    Pemberontakan PKI di Madiun.
e.    Pemberontakan DI/TII Kartosuwrjo di Jawa Barat.
f.     Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi.
g.    Pemberontakan PRRI/Persemesta
h.    Pemberontakan G 30 S-PKI

Silih berganti berbagai pemebrontakan dan cobaan baik yang dtang dari luar maupun dari dalam tersebut dapat diatasi oleh bangsa indonesia meskipun dengan pengorbanan yang sangat besar baik nyawa harta maupun tenaga, sehingga sampai hari ini negara kesatuan Republik Indonesia masih berdiri tegak


Kesimpulan


Bela negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. Bela negara tidak hanya berhubungan dengan kepenting-an militer semata tetapi kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1.    Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling);
2.    Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri;
3.    Belajar dengan tekun atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
4.    Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperi Paskibra, PMR, Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan cara belajar yang tekun dan mengikuti ekstrakulikuler di sekolah. Di era globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang lain atau negara lain.


Sumber:
Buku Pegangan Mahasiswa PKN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar